Minggu, 12 Februari 2017

Batas Pembayaran dan Pelaporan Berbagai Jenis Pajak



No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan SPT
1
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
3
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan atas tanah/atau bangunan baik dipotong/dipungut atau dibayar sendiri
Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
4
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
5
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
6
PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
7
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
8
PPh pasal 25
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
9
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor
Bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
tidak ada pelaporan
10
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut DJBC
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
11
PPh pasal 22 yang dipungut Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat penanda tangan SPM
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran/pencairan melalui KPPN
12
PPh pasal 22 yang dipungut bendahara
disetor pada 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/APBD, dengan menggunakan SSP an. Rekanan dan di tanda tangani Bendahara
paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
13
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh WP Badan tertentu
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
16
PPN Kegiatan Membangun Sendiri / PPN KMS
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
17
PPN, PPnBM yang dipungut pejabat penandatangan SPM sebagai pemungut PPN
disetor pada hari yang sama saat pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
18
PPN, PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN
7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
19
PPN, PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
20
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
21
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar