Pembetulan
Atas Ketetapan Pajak, Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi
Dalam
UU KUP pasal 16 pasal 1 dijelaskan bahwa atas permohonan wajib pajak dan karena
jabatannya, direktur jenderal pajak (DJP) dapat membetulkan surat ketetapan pajak,
Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesalahan yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal 16 ini merupakan kesalahan yang tidak
dipersengketakan oleh wajip pajak maupun fiskus. Artinya kesalahan ini mutlak
karena sifat manusiawi yang terkadang “lupa” atau “salah” dalam melakukan
perhitungan maupun penerapan peraturan.
Dengan demikian ruang
lingkup pembetulan ini hanya terbatas pada :
a. Kesalahan Tulis, missal salah NPWP, alamat
WP, masa pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, dan kesalahan sejenis lainnya;
b. Kesalahan Hitung, kesalahan dalam penambahan,
pengurangan, pembagian, perkalian dan penjumlahan angka, kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang
terkait dengan bidang perpajakan.;
c. Kekeliruan dalam penerapan peraturan
perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tariff, kekeliruan penerapan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, PTKP, dan kekeliruan sejenis lainnya.
Dalam
kasus apabila Wajib Pajak melakukan upaya hukum diluar kewenangan DJP, missal melakukan
Keberatan atau Banding, sehingga WP berkurang/bertambah kewajiban pembayaran
pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak harus membetulkan surat
ketetapan pajak, dan menerbitkan surat keputusan pembetulan.
Contoh :
Contoh :
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2008 dengan rugi
yang dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp 200.000.000,00 dan lebih
bayar sebesar Rp 50.000.000,00.
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 dengan
penghasilan neto sebesar Rp 180.000.000,00. Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 2008 sebesar Rp 200.000.000,00 dan
terdapat kredit pajak sebesar Rp 35.000.000,00. Dengan demikian Surat
Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 menyatakan lebih bayar sebesar Rp
35.000.000,00 dan masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke
tahun berikutnya sebesar Rp 20.000.000,00.
Terhadap Wajib Pajak PT A telah diterbitkan surat ketetapan pajak
untuk Tahun Pajak 2008 dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp
15.000.000,00 dan dengan rugi sebesar Rp 200.000.000,00, dan Tahun Pajak 2009
dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan dengan rugi sebesar Rp 20.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2008, PT A memperoleh Putusan
Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Wajib Pajak diterima
sebagian, sehingga mengakibatkan rugi yang dapat dikompensasi menjadi lebih
kecil dibanding dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang pernah
diterbitkan, yaitu sebesar Rp 150.000.000,00 dan lebih bayar menjadi sebesar
Rp 40.000.000,00. Kerugian yang dapat dikompensasikan dalam penghitungan
surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 menjadi semakin kecil yakni dari
sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000,00.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang, Direktur Jenderal
Pajak berwenang membetulkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 yang
diakibatkan karena perbedaan kompensasi kerugian berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dari rugi sebesar Rp 20.000.000,00
menjadi laba sebesar Rp 30.000.000,00 (Rugi sebesar Rp 20.000.000,00
dikurangi dengan pengurangan kompensasi kerugian sebesar Rp 50.000.000,00).
Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun 2009 yang pernah
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dibetulkan secara jabatan
menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
|
Terdapat sepuluh jenis surat yang dapat dimintakan permohonan pembetulan oleh wajib pajak, atau dilakukan pembetulan secara jabatan oleh DJP, yaitu :
- surat ketetapan pajak, meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputuan Penghapusan Sanksi Adminstrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
- Terdapat perbedaan PM yang menjadi kredit pajak; dan
- PM tersebut tidak mengandung sengketa antara WP dengan fiskus.
Sengketa dalam arti
antara WP dan fiskus memiliki pengertian yang sama atas PM yang menjadi kredit
pajak tersebut. Dalam ayat 3 PP 74 dicontohkan sebagai berikut :
Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2012, dengan
rincian sebagai berikut :
Pajak Keluaran sebesar Rp 100.000.000,00
Pajak Masukan sebesar RP 75.000.000,00
Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak
sebesar Rp 7.500.000,00 yang telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan
Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp 5.700.000,00. Terhadap
kekeliruan yang demikian, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut.
Namun demikian, dalam hal kekeliruan yang terjadi berupa
tidak diperhitungkannya suatu Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan pada surat
ketetapan pajak, maka pembetulan atas kekeliruan berdasarkan Pasal 16
Undang-Undang tidak dapat dilakukan.”
|
Syarat Pengajuan
Permohonan Pembetulan dan Jangka Waktu Penerbitan :
Permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu)
permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. permohonan harus
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
c. permohonan harus
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan
permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam
hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat
permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Dalam
hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas Direktur
Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir.
Dalam
hal permohonan pembetulan dikembalikan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan
permohonan dengan ketentuan tersebut di atas.
Dalam
hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan Direktur Jenderal Pajak
menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
Dalam
rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat Direktur
Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang
diperlukan.
Direktur
Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
Surat
Keputusan Pembetulan berisi keputusan berupa:
- mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.
Dalam
hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan
keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat
Keputusan Keberatan.
Itulah
tulisan saya tentang Pembetulan
Atas Ketetapan Pajak, Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi, untuk
Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi akan saya Posting di pos
berikutnya. Salam
Referensi :
UU KUP pasal 16
PP 74 tahun 2011 Pasal 34
11
PMK tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar