Minggu, 12 Februari 2017

Pembetulan Atas Ketetapan Pajak, Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi


Pembetulan Atas Ketetapan Pajak, Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi

Dalam UU KUP pasal 16 pasal 1 dijelaskan bahwa atas permohonan wajib pajak dan karena jabatannya, direktur jenderal pajak (DJP) dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesalahan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 16 ini merupakan kesalahan yang tidak dipersengketakan oleh wajip pajak maupun fiskus. Artinya kesalahan ini mutlak karena sifat manusiawi yang terkadang “lupa” atau “salah” dalam melakukan perhitungan maupun penerapan peraturan.
Dengan demikian ruang lingkup pembetulan ini hanya terbatas pada :
a. Kesalahan Tulis, missal salah NPWP, alamat WP, masa pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, dan kesalahan sejenis lainnya;
b. Kesalahan Hitung, kesalahan dalam penambahan, pengurangan, pembagian, perkalian dan penjumlahan angka, kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.;
c. Kekeliruan dalam penerapan peraturan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tariff, kekeliruan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, PTKP, dan kekeliruan sejenis lainnya.

Dalam kasus apabila Wajib Pajak melakukan upaya hukum diluar kewenangan DJP, missal melakukan Keberatan atau Banding, sehingga WP berkurang/bertambah kewajiban pembayaran pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak harus membetulkan surat ketetapan pajak, dan menerbitkan surat keputusan pembetulan.
Contoh :
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2008 dengan rugi yang dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp 200.000.000,00 dan lebih bayar sebesar Rp 50.000.000,00. 
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 dengan penghasilan neto sebesar Rp 180.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 2008 sebesar Rp 200.000.000,00 dan terdapat kredit pajak sebesar Rp 35.000.000,00. Dengan demikian Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 menyatakan lebih bayar sebesar Rp 35.000.000,00 dan masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp 20.000.000,00.
Terhadap Wajib Pajak PT A telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2008 dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 15.000.000,00 dan dengan rugi sebesar Rp 200.000.000,00, dan Tahun Pajak 2009 dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan dengan rugi sebesar Rp 20.000.000,00. 
Atas surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2008, PT A memperoleh Putusan Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Wajib Pajak diterima sebagian, sehingga mengakibatkan rugi yang dapat dikompensasi menjadi lebih kecil dibanding dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang pernah diterbitkan, yaitu sebesar Rp 150.000.000,00 dan lebih bayar menjadi sebesar Rp 40.000.000,00. Kerugian yang dapat dikompensasikan dalam penghitungan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 menjadi semakin kecil yakni dari sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000,00.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak berwenang membetulkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 yang diakibatkan karena perbedaan kompensasi kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dari rugi sebesar Rp 20.000.000,00 menjadi laba sebesar Rp 30.000.000,00 (Rugi sebesar Rp 20.000.000,00 dikurangi dengan pengurangan kompensasi kerugian sebesar Rp 50.000.000,00). Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun 2009 yang pernah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dibetulkan secara jabatan menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


Terdapat sepuluh jenis surat yang dapat dimintakan permohonan pembetulan oleh wajib pajak, atau dilakukan pembetulan secara jabatan oleh DJP, yaitu :
  1. surat ketetapan pajak, meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputuan Penghapusan Sanksi Adminstrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Lebih lanjut dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 dan nomor 11 PMK tahun 2013, pembetulan atas kekeliruan atau kesalahan dalam ruang lingkup pembetulan ini yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam PPN hanya dapat dilakukan apabila :

  1. Terdapat perbedaan PM yang menjadi kredit pajak; dan
  2.  PM tersebut tidak mengandung sengketa antara WP dengan fiskus.

Sengketa dalam arti antara WP dan fiskus memiliki pengertian yang sama atas PM yang menjadi kredit pajak tersebut. Dalam ayat 3 PP 74 dicontohkan sebagai berikut :

Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Keluaran sebesar Rp 100.000.000,00
Pajak Masukan sebesar RP 75.000.000,00
Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp 7.500.000,00 yang telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp 5.700.000,00. Terhadap kekeliruan yang demikian, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut.
Namun demikian, dalam hal kekeliruan yang terjadi berupa tidak diperhitungkannya suatu Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan pada surat ketetapan pajak, maka pembetulan atas kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang tidak dapat dilakukan.


Syarat Pengajuan Permohonan Pembetulan dan Jangka Waktu Penerbitan :
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
c. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir.
Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan tersebut di atas.
Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
Surat Keputusan Pembetulan berisi keputusan berupa:
  1. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 6 (enam)
bulan telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
Itulah tulisan saya tentang Pembetulan Atas Ketetapan Pajak, Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi, untuk Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi akan saya Posting di pos berikutnya. Salam
Referensi :
UU KUP pasal 16
PP 74 tahun 2011 Pasal 34
11 PMK tahun 2013

Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar