Sabtu, 11 Februari 2017

Hati-Hati WP yang Masih Bermasalah dan Tidak Ikut Tax Amnesty


JAKARTA, Kontan. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Sebelum program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten. “Salah satu fokus pemeriksaan kami adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis (9/2).

Usai 31 Maret nanti, DJP akan melihat data yang ikut program tax amnesty dan yang tidak ikut. Pihaknya pada pekan lalu telah mengirimkan lagi surat elektronik (surel) kepada WP yang masih bermasalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya. Pengiriman email ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJP, setelah sebelumnya surat elektronik tersebut dikirim kepada 204.125 WP pada 31 Desember 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari segi kepersertaan, berdasarkan data yang dimiliki DJP Kemenkeu, WP yang ikut amnesti pajak potensinya hanya 15%. “Ini mengandung implikasi yang besar. Artinya setelah 31 Maret, atau mulai 1 April, apa yang akan dilakukan  DJP terhadap 85% lainnya?" kata  Yustinus.
Menanggapi persentase tersebut, Hestu mengatakan bahwa otoritas pajak masih menunggu hingga akhir periode amnesti pajak. Bagi yang sudah ikut amnesti pajak tetapi datanya kurang akurat, Hestu mengatakan bahwa itu juga akan menjadi fokus pemeriksaan DJP pada 2017 ini. Menurut dia, WP yang ikut amnesti pajak harus ada komitmen membayar pajak dengan baik.

Dana Repatriasi versi OJK vs DJP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah masuk melalui bank gateway mencapai Rp 105,5 triliun. Jumlah tersebut tercatat masuk hingga 27 Januari 2017 lalu.

Jumlah tersebut lebih rendah dibanding data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) per 31 Desember 2016, yang sebesar Rp 112 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dana-dana tersebut masih lebih banyak mengendap di perbankan. Dari dana tersebut, jumlah dana yang ditempatkan di deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk.

"Itu nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Pusat Kemkeu, Jumat (3/2).
Angka itu menurun dibanding posisi tersebut turun dibanding 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. 

"Justru kita ingin (porsinya) melebar dan merata," tambahnya.
Ia melanjutkan, selain ditempatkan di deposito, 9% dari total dana repatriasiyang masuk melalui gateway telah ditempatkan di sektor nonkeuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, 1% di asuransi, dan 11% sisanya di sektor lain. Muliaman mengatakan, sektor lain yang dimaksud yaitu sektor riil.

Sesuai dengan peraturan, dana repatriasi yang telah terealisasi masuk harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga tahun. "Kami dengan gateway akan terus melakukan pemantauan sehingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor yang produkitf, apakah itu di sektor keuangan maupun nonkeuangan," tambah Muliaman.
Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito
Muliaman melanjutkan, selain ditempatkan di deposito, 9% dari total dana repatriasi yang masuk melalui gateway ditempatkan di sektor non-keuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, 1% di asuransi. Sedangkan 11% dana tersisa berada di sektor riil.
Sesuai dengan peraturan, dana repatriasi yang telah terealisasi masuk harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga tahun. "Kami dengan gateway akan terus melakukan pemantauan hingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor yang produktif, apakah itu di sektor keuangan maupun non-keuangan," ujar dia.

Sumber : Kontan.co.id
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar