Assalamu'alaikum sahabat Haidar, pada posting sebelumnya tentang "Inilah Sanksi Administrasi Perpajakan Yang Wajib Diketahui", Haidar telah membuat resume yang berisikan penjelasan singkat tentag sanksi-sanksi administrasi perpajakan. Mengetahui sanksi ini penting untuk tindakan preventif kita sebagai Wajib Pajak yang taat.
Pada posting ini referensi utama masih UU KUP yang kali ini membahas Pasal 8, pada pasal ini semua ayat nya mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam hal pembetulan SPT nya, untuk lebih jelasnya silakan baca !
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataa tertulis dengan syarat DJP belum melakukan Pemeriksaan.
UU KUP memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang ingin membetulkan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar dalam jangka waktu dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak (lima tahun). Dengan demikian, pembetulan surat pemberitahuan hanya dapat dilakukan maksimal 3 tahun setelah terutangnya pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak karena daluwarsa penetapan yang dimaksud adalah lima tahun.
Apabila Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunannya sendiri dan pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (Pasal 8 ayat 2 UU KUP). Dengan melakukan pembetulan atas inisiatif sendiri, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar apabila dikemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Baca Sanksi Administrasi Perpajakan.
Lebih lanjut dalam pasal 8 ayat (3) dijelaskan bahwa, walaupun telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, tidak akan dilakukan penyidikan, dan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Walaupun telah dilakukan pemeriksaan selama DJP belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak , wajib pajak yang telah melakukan pembetulan SPT maupun yang belum melakukan pembetulan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan. Bila ternyata pengungkapan ketidakbenaran isi SPT yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar bertambah maka WP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, dan harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan.
Ketentuan diatas berdasarkan pasal 8 ayat 4, Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan dengan DJP belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dengan kesadaran diri sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dalah hal wajib pajak tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, dalam waktu 3 bulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak.
Dalam hal ini WP dapat menyesuaikan rugi fiscal sesuai dengan surat dimaksud untuk penghitungan Pajak Penghasilan tahun berikutnya.
Dalam jangka waktu 3 bulan Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan maka DJP akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca juga Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran Berbagai Jenis Pajak
Baca juga Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran Berbagai Jenis Pajak
Demikian sahabat Haidar, salam taat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar