Rabu, 15 Februari 2017

Inilah Sanksi Administrasi Perpajakan yang Wajib Diketahui !


Sanksi perpajakan dibagi menjadi dua jenis yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana, sanksi administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena melanggar ketentuan yang sifatnya administrasi, dengan demikian sanksinya lebih ringan daripada sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa, Denda, Bunga dan Kenaikan, berikut contoh dan uraiannya;

  1. Denda, dikenakan karena pelanggaran administrasi oleh wajib pajak, jumlah denda bersifat tetap, tidak bertambah tiap bulannya dan tidak mengubah pokok pajak.
  2. Bunga dikenakan pada jumlah tertentu tiap bulannya, apabila tidak dibayar maka jumlah bunga yang harus dibayar akan bertambah setiap bulannya.
  3. Kenaikan adalah sanksi administrasi yang sifatnya tidak bertambah tiap bulannya akan tetapi mengubah jumlah pokok pajak.

No
Hal
Contoh
Dasar Hukum
1.1
Denda


SPT Masa PPN
PT Wire telat melaporkan SPT Masa PPN Januari 2011 hingga tanggal 3 Maret 2011, maka PT Wire dikenakan denda sebesar RP. 500.000
Pasal 15A ayat 1 UU PPN

SPT Masa Lainnya
Pelaporan PPh 21 PT Massai dilakukan pada tanggal 25 setelah akhir masa pajak bulan januari, dengan demikian PT Massai akan dikenakan denda  sebesar Rp. 100.000
Pasal 7 ayat 1 UU KUP

SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT tahunan badan yang melewati tenggang waktu pelaporan, yaitu 4 bulan setelah tahun ajak berakhir. PT. Assoy melaporkan SPT tahunan badan tanggal 01 Mei 2016, PT Assoy menggunakan periode pembukuan Januari-Desember. Dengan demikian PT Assoy akan dikenakan denda sebesar RP. 1.000.000
Pasal 7 ayat 1 UU KUP

SPT Tahunan PPh OP
Joni Nassey telat melaporkan SPT PPh OP tahun 2016, staffnya melaporkan SPT PPh OP nya tanggal 30 April 2017, karena telah melewati batas waktu pelaporan, maka Joni Nassey akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Pasal 7 ayat 1 UU KUP

Apabila WP mau mengungkapkan ketidakbenarannya dalam hal telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan mengenai ketidakbenaran menurut Pasal 38 UU KUP
PT. Wadut telah dilakukan pemeriksaan, Dalam pemeriksaan ada indikasi PT Wadut karena kealpaannya mengisi SPT Tahunan secara tidak benar sehingga menimbulkan kerugian Negara sebagaimana disebut dalam Pasal 38. Maka selama belum dilakukan tindak penyidikan dan WP menggungkapkan ketidakbenarannya PT Wadut akan dikenai sanksi sebesar Rp. 150% dari pajak yang kurang dibayar.
Pasal 8 ayat 3 UU KUP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu
PT A adalah PKP akan tetapi karena kelalaian atas transaksi penjualan barang tidak membuat faktur pajak atas penjualan BKP sebesar Rp. 5 juta di bulan Februari. Maka PT A dikenakan denda sebesar 2% dari DPP tersebut (Rp. 5 juta)
Pasal 14 Ayat 4 UU KUP

PKP yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
PT A adalah PKP, PT A melakukan transaksi berupa penjualan BKP di Bulan Januari dan di buat fakturnya di bulan februari, namun karena kelalaiannya faktur tersebut dilaporkan bulan Mei. Karena kelalaian tersebut PT A dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
Pasal 14 ayat 4 UU KUP
2
Bunga


Pembayaran dan penyetoran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran (melewati tanggal 15 setelah saat terutangnya pajak)
PT. Walo telat menyetor PPh Pasal 23 yang dipotongnya bulan Januari 2017, karena menyetor pajak yang terutang tersebut melewati tanggal 10 Februari, maka PT Walo akan dikenakan sanksi bunga sebesar Rp. 2% dari yang dipotong, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pasal 9 ayat 2a UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang yang ada di surat ketetapan pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan maksimal hingga 24 bulan.
PT A diperiksa pada tahun 2011 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak mei 2009, dari hasil pemeriksaan diketahui PT A kurang bayar sebesar Rp. 20 Juta dan diterbitkan SKPKB tanggal 15 Desember 2011. Dan atas Rp. 20 Juta tersebut dikenai sanksi administrasi sebesar 2% x 24 bulan (maksimal – karena mei 2009 hingga desember 2011 lebih dari 24 bulan).
Pasal 13 ayat 1 (a) UU KUP dan Pasal 13 ayat 2 UU KUP

PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan Pasal ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
PT. A adalah PKP di bidang manufaktur didirikan pada Juni 2010. Sampai bulan Juli 2013 sudah melakukan restitusi PPN sebesar Rp. 200 Juta, tetapi belum melakukan penjualan produknya. Seiring berjalannya waktu, diketahui PT. A dinyatakan gagal produksi, untuk itu PT A akan dikenasi sanksi bunga 2% per bulan terhitung sejak restitusi diterima sampai pembayaran kembali.
Pasal 14 ayat 5 UU KUP

SKPKB atau SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang harus dibayar bertambah,  atas jumlah yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi 2% perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelunasan atau diterbitkannya diterbitkan STP. Bagian dari bulan dihitung satu bulan.
PT A menerima SKPKB yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah menjadi Rp. 10 Juta, dari sebelumnya Rp. 6 Juta, SKPKB tersebut diterbitkan tanggal 7 Oktober 2016, dan wajib dilunasi tanggal 6 November 2010. Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah SKPKB                   Rp. 10 Juta
Sudah Dibayar                    Rp. 6 Juta
Kurang Bayar                      Rp. 4 Juta

Bunga Satu bulan
1 x 2% x 4 Juta                   Rp. 80 ribu
Total yang harus dibayar    Rp. 4.080 ribu  
Pasal 19 ayat 1 (b) UU KUP

Apabila WP mengajukan penundaan pembayaran atau pengangsuran pembayaran pajak yang terutang.
PT. ABS menerima SKPKB sebesar Rp. 1.120.000 yang diterbitkan pada tanggal 9 januari 2016 dengan batas akhir pembayaran tanggal 8 Februari 2016. WP tersebut diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu lima bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp. 224.000 terhitung sejak 13 Februari 2016 sanksi bunga untuk setiap angsuran :
Angsuran ke-1
2% x Rp. 1.120.000
Angsuran Ke-2
2% x 2 x Rp. 896.000
Angsuran ke-3
2% x 3 x Rp. 672.000
Angsuran Ke 4
2% x 4 x Rp. 448.000
Angsura Ke-5
2% x 5 x Rp. 224.000

3.
Kenaikan


Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan
PT ABS dilakukan pemeriksaan mengungkapkan ketidakbenaran mengisi SPT tahunan dengan membebankan natura sebesar 20 Juta. Hal tersebut membuat pajak yang kurang dibayar bertambah menjadi Rp. 600 ribu. Maka PT ABS diknai sanksi kenaikan sebesar 50% x Rp. 600.000 = Rp. 300 ribu.
Pasal 8 ayat 5 UU KUP

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dan telah ditegur secara tertulis
Untuk PPh dikenai sanksi kenaikan 50% dari pajak yang kurang atau tidak dibayar, sedangkan 100% untuk pajak yang  dipotong atau dipungut.
Pasal 13 ayat 3 UU KUP

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%
Dikenai sanksi kenaikan 10% dari pajak yang kurang dibayar.


Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar