Sanksi perpajakan dibagi menjadi dua jenis yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana, sanksi administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena melanggar ketentuan yang sifatnya administrasi, dengan demikian sanksinya lebih ringan daripada sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa, Denda, Bunga dan Kenaikan, berikut contoh dan uraiannya;
- Denda, dikenakan karena pelanggaran administrasi oleh wajib pajak, jumlah denda bersifat tetap, tidak bertambah tiap bulannya dan tidak mengubah pokok pajak.
- Bunga dikenakan pada jumlah tertentu tiap bulannya, apabila tidak dibayar maka jumlah bunga yang harus dibayar akan bertambah setiap bulannya.
- Kenaikan adalah sanksi administrasi yang sifatnya tidak bertambah tiap bulannya akan tetapi mengubah jumlah pokok pajak.
No
|
Hal
|
Contoh
|
Dasar
Hukum
|
|
1.1
|
Denda
|
|||
SPT Masa PPN
|
PT Wire telat melaporkan SPT Masa PPN Januari 2011 hingga tanggal 3
Maret 2011, maka PT Wire dikenakan denda sebesar RP. 500.000
|
Pasal 15A ayat 1 UU PPN
|
||
SPT Masa Lainnya
|
Pelaporan PPh 21 PT Massai dilakukan pada tanggal 25 setelah akhir
masa pajak bulan januari, dengan demikian PT Massai akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
|
Pasal 7 ayat 1 UU KUP
|
||
SPT Tahunan Badan
|
Pelaporan SPT tahunan badan yang melewati tenggang waktu pelaporan,
yaitu 4 bulan setelah tahun ajak berakhir. PT. Assoy melaporkan SPT tahunan
badan tanggal 01 Mei 2016, PT Assoy menggunakan periode pembukuan Januari-Desember.
Dengan demikian PT Assoy akan dikenakan denda sebesar RP. 1.000.000
|
Pasal 7 ayat 1 UU KUP
|
||
SPT Tahunan PPh OP
|
Joni Nassey telat melaporkan SPT PPh OP tahun 2016, staffnya
melaporkan SPT PPh OP nya tanggal 30 April 2017, karena telah melewati batas
waktu pelaporan, maka Joni Nassey akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
|
Pasal 7 ayat 1 UU KUP
|
||
Apabila WP mau mengungkapkan ketidakbenarannya dalam hal telah
dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan mengenai
ketidakbenaran menurut Pasal 38 UU KUP
|
PT. Wadut telah dilakukan pemeriksaan, Dalam pemeriksaan ada indikasi
PT Wadut karena kealpaannya mengisi SPT Tahunan secara tidak benar sehingga
menimbulkan kerugian Negara sebagaimana disebut dalam Pasal 38. Maka selama
belum dilakukan tindak penyidikan dan WP menggungkapkan ketidakbenarannya PT
Wadut akan dikenai sanksi sebesar Rp. 150% dari pajak yang kurang dibayar.
|
Pasal 8 ayat 3 UU KUP
|
||
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat
faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu
|
PT A adalah PKP akan tetapi karena kelalaian atas transaksi penjualan
barang tidak membuat faktur pajak atas penjualan BKP sebesar Rp. 5 juta di
bulan Februari. Maka PT A dikenakan denda sebesar 2% dari DPP tersebut (Rp. 5
juta)
|
Pasal 14 Ayat 4 UU KUP
|
||
PKP yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan
faktur pajak
|
PT A adalah PKP, PT A melakukan transaksi berupa penjualan BKP di
Bulan Januari dan di buat fakturnya di bulan februari, namun karena
kelalaiannya faktur tersebut dilaporkan bulan Mei. Karena kelalaian tersebut
PT A dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
|
Pasal 14 ayat 4 UU KUP
|
||
2
|
Bunga
|
|||
Pembayaran dan penyetoran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran (melewati tanggal 15 setelah saat terutangnya pajak)
|
PT. Walo telat menyetor PPh Pasal 23 yang dipotongnya bulan Januari
2017, karena menyetor pajak yang terutang tersebut melewati tanggal 10
Februari, maka PT Walo akan dikenakan sanksi bunga sebesar Rp. 2% dari yang
dipotong, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
|
Pasal 9 ayat 2a UU KUP
|
||
Jumlah kekurangan pajak yang terutang yang ada di surat ketetapan
pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan maksimal hingga
24 bulan.
|
PT A diperiksa pada tahun 2011 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak mei
2009, dari hasil pemeriksaan diketahui PT A kurang bayar sebesar Rp. 20 Juta
dan diterbitkan SKPKB tanggal 15 Desember 2011. Dan atas Rp. 20 Juta tersebut
dikenai sanksi administrasi sebesar 2% x 24 bulan (maksimal – karena mei 2009
hingga desember 2011 lebih dari 24 bulan).
|
Pasal 13 ayat 1 (a) UU KUP dan Pasal 13 ayat 2 UU KUP
|
||
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak
Masukan Pasal ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
|
PT. A adalah PKP di bidang manufaktur didirikan pada Juni 2010.
Sampai bulan Juli 2013 sudah melakukan restitusi PPN sebesar Rp. 200 Juta, tetapi
belum melakukan penjualan produknya. Seiring berjalannya waktu, diketahui PT.
A dinyatakan gagal produksi, untuk itu PT A akan dikenasi sanksi bunga 2% per
bulan terhitung sejak restitusi diterima sampai pembayaran kembali.
|
Pasal 14 ayat 5 UU KUP
|
||
SKPKB atau SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
jumlah yang harus dibayar bertambah,
atas jumlah yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi 2% perbulan
untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal
pelunasan atau diterbitkannya diterbitkan STP. Bagian dari bulan dihitung
satu bulan.
|
PT A menerima SKPKB yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar
bertambah menjadi Rp. 10 Juta, dari sebelumnya Rp. 6 Juta, SKPKB tersebut
diterbitkan tanggal 7 Oktober 2016, dan wajib dilunasi tanggal 6 November
2010. Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP dengan perhitungan sebagai
berikut :
Jumlah SKPKB Rp.
10 Juta
Sudah Dibayar Rp.
6 Juta
Kurang Bayar Rp.
4 Juta
Bunga Satu bulan
1 x 2% x 4 Juta Rp.
80 ribu
Total yang harus dibayar Rp. 4.080 ribu
|
Pasal 19 ayat 1 (b) UU KUP
|
||
Apabila WP mengajukan penundaan pembayaran atau pengangsuran
pembayaran pajak yang terutang.
|
PT. ABS menerima SKPKB sebesar Rp. 1.120.000 yang diterbitkan pada
tanggal 9 januari 2016 dengan batas akhir pembayaran tanggal 8 Februari 2016.
WP tersebut diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu lima
bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp. 224.000 terhitung sejak 13
Februari 2016 sanksi bunga untuk setiap angsuran :
Angsuran ke-1
2% x Rp. 1.120.000
Angsuran Ke-2
2% x 2 x Rp. 896.000
Angsuran ke-3
2% x 3 x Rp. 672.000
Angsuran Ke 4
2% x 4 x Rp. 448.000
Angsura Ke-5
2% x 5 x Rp. 224.000
|
|||
3.
|
Kenaikan
|
|||
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan
pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan
|
PT ABS dilakukan pemeriksaan mengungkapkan ketidakbenaran mengisi SPT
tahunan dengan membebankan natura sebesar 20 Juta. Hal tersebut membuat pajak
yang kurang dibayar bertambah menjadi Rp. 600 ribu. Maka PT ABS diknai sanksi
kenaikan sebesar 50% x Rp. 600.000 = Rp. 300 ribu.
|
Pasal 8 ayat 5 UU KUP
|
||
Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dan telah ditegur
secara tertulis
|
Untuk PPh dikenai sanksi kenaikan 50% dari pajak yang kurang atau
tidak dibayar, sedangkan 100% untuk pajak yang dipotong atau dipungut.
|
Pasal 13 ayat 3 UU KUP
|
||
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai
PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak
atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%
|
Dikenai sanksi kenaikan 10% dari pajak yang kurang dibayar.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar