Minggu, 19 Februari 2017

Pasca Tax Amnesty DJP akan Intensifkan Pemeriksaan Transfer Pricing


JAKARTA. KONTAN - Direktorat Jenderal Pajak akan mengintensifkan pemeriksaan pada wajib pajak di tahun ini. Selain memfasilitasi dan mempercepat proses perolehan data perbankan, otoritas pajak akan memanfaatkan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) untuk mengamati kepatuhan pajak dari beberapa perusahaan di Indonesia, terutama mereka yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.

Pemanfaatan TP Doc dalam menyelidiki wajib pajak badan dilengkapi dengan kewajiban perusahaan domestik dan luar negeri, yang melakukan transaksi afiliasi, untuk mengatur dan menyerahkan TP Docs kepada otoritas pajak paling lambat April 2017.

Kepala Perpajakan Pencegahan Sengketa dan Manajemen Achmad Amin mengatakan, negara dengan Laporan Negara (CbCRs) dan file master dapat menjadi sumber informasi bagi otoritas pajak dalam melakukan audit.

"Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam mengatur aset surat deklarasi," kata Achmad KONTAN pekan ini. Peringatan ini ditujukan lebih ke perusahaan, yang telah berpartisipasi dalam amnesti pajak tetapi belum melaporkan semua aset dan investasi mereka di surat deklarasi aset mereka.

Otoritas pajak harus menemukan aset yang tidak dilaporkan dan investasi di CbCRs dan dalam file induk, para pembayar pajak akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No 18 tentang Amnesty Pajak. Jika wajib pajak gagal untuk mengklarifikasi temuan, aset yang dilaporkan akan dianggap sebagai aset tambahan dan dikenakan pajak penghasilan, ditambah sanksi 200% dari pajak penghasilan yang belum dibayar.

"Transparansi adalah prinsip utama amnesti pajak dan TP Doc (penyerahan)," katanya.

Direktur Perpajakan Internasional di Direktorat Jenderal Taxataion Poltak Maruli John Hutagaol mengatakan, sebuah Doc TP, yang terdiri dari file lokal, master file, dan CBC Report, sebenarnya mencerminkan pembentukan harga transaksi hubungan istimewa dengan entitas induk atau entitas lain dalam kelompok yang sama. "Oleh karena itu, bahwa (TP Doc) harus mencerminkan prinsip-prinsip harga lengan panjang," katanya, Jumat (17/2).

TP Doc dalam bentuk master file dan file lokal akan disajikan oleh wajib pajak ketika mengirimkan surat pemberitahuan tahunan 2016 pada akhir April 2017. Selain itu, wajib pajak dikenakan menyajikan CbCRs lambat Desember 2017.

"The (penyerahan) dari PUPBM hanya wajib bagi perusahaan induk, dengan total turnouts lebih dari Rp 11 triliun. Oleh karena itu, (sebuah perusahaan dengan) total turnouts dari jumlah kurang dari itu (Rp 11 triliun) tidak diperlukan untuk (menyampaikan PUPBM), "kata John.

Selanjutnya, perusahaan investasi asing yang beroperasi di Indonesia juga diminta untuk mempersiapkan dokumen PUPBM.
Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA) perkiraan Yustinus Prastowo, persyaratan mengirimkan TP Doc dapat diintegrasikan dengan program amnesti pajak.

"Aset yang tidak dilaporkan atau investasi dapat diobati dengan UU No 18 tentang Amnesty Pajak, selama mereka diperoleh di dan sebelum tahun 2015," katanya.

Sumber : Kontan English
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar