Sabtu, 18 Februari 2017

PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan


PSAK ini mengatur tentang masalah-masalah berikut : (a) Pemilihan kebijakan Akuntansi; (b) Perubahan Kebijakan Akuntansi; (c) Perbaikan Kesalahan; dan (d) Perubahan Estimasi Akuntansi.

PEMILIHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Kebijakan akuntansi adalah sejumlah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
Dalam memilih kebijakan akuntansi, PSAK 25 mengatur bahwa:
(a)    Apabila ada standar yang secara khusus mengatur tentang suatu transaksi peristiwa, maupun kondisi lainnya, kebijakan akuntansi harus ditentukan dengan menerapkan Standar tersebut dan memperhatikan segala penerapan terkait;
(b)   Apabila tidak ada standar yang secara khusus mengatur tentang transaksi, peristiwa, maupun kondisi lainnya, manajemen harus menggunakan penilaiannya dalam membuat dan menerapkan kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:
  • Relevan dengan kebutuhan pembuatan keputusan oleh pengguna; dan
  • Andal, yang artinya laporan keuangan: (i) menyajikan hasil dan posisi keuangan entitas itu secara tepat, (ii) mencerminkan sebagian keekonomian dari peristiwa dan transaksi, bukan bentuk formalnya saja (iii) bersifat netral atau tidak mengandung bias, (iv) terbuka, dan (v) lengkap secara material. (Paragraf 10)

Dalam membuat penilaian di atas, PSAK 25 mengatur bahwa manajemen harus memperhatikan dan memperhitungkan keberterapan dari sumber sumber berikut secara berurutan (paragraph 11),
(a)    Persyaratan dan petunjuk standar yang mengatur tentang masalah serupa dan terkait;
(b)   Definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran asset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dijelaskan dalam Kerangka,
(c)    Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga standar akuntansi lainnya dan praktik-praktik yang berlaku di industry selama tidak bertentangan dengan butir (a) dan (b) diatas. (paragraph 12)

Setelah suatu kebijakan akuntansi dipilih, PSAK 25 mensyaratkan bahwa kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara konsisten. Secara khusus, PSAK 25 mengatur bahwa entitas harus memilih dan menerapkan kebijakan akuntansinya secara konsisten untuk semua transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, kecuali jika suatu standar secara khusus mensyaratkan atau memperbolehkan pengelompokan pos-pos yang memerlukan kebijakan yang berbeda. Jika suatu standar mensyaratkan atau memperbolehkan pengelompokan semacam itu, kebijakan akuntansi yang sesuai harus dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok (paragraph 13).

Dua contoh berikut mengilustrasikan persyaratan paragraph 13.

Ilustrasi 12.1

Contoh A
PSAK 26 Biaya Pinajaman memperbolehkan biaya pinjaman yang berhubungan dengan asset yang memenuhisyarat untuk (a) dikurangi ketika dibayarkan atau (b) dimodalkan sebagai bagian dari biaya asset. PSAK 26 tidak mensyaratkan pengelompokan asset yang memenuhi syarat.
PSAK 26 merrupakan contoh standar akuntansi yang tidak memperbolehkan atau mensyaratkan pengelompokan. Dengan demikian, perusahaan harus memilih salah satu dasar pengukuran dan menerapkannya secara konsisten.

Contoh B
PSAK 14 Persediaan memperbolehkan berbagai rumus biaya (FIFO atau biaya Rata-rata tertimbang) untuk persediaan yang lazimnya dapat digantikan atau tidak diproduksi dan dibedakan untuk proyek tertentu. PSAK 14 lebih lanjut mengatur bahwa suatu perusahaan harus menggunakan rumus biaya yang sama untuk persediaan dengan sifat dan keguanaan serupa bagi perusahaan dan boleh  menggunakan rumus biaya lain untuk persediaan yang sifat dan kegunaannya berbeda.
PSAK 14 merupakan contoh standar akuntansi yang mensyaratkan pengelompokan pos-pos. Dengan demikian, perusahaan harus memilih rumus biaya yang paling sesuai dan menerapkannya secara konsisten.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perubahan kebijakan akuntansi mencakup pergantian dari suatu prinsip akuntansi ke prinsip lainnya, yang diterima umum (GAAP). Dengan demikian, hal-hal berikut tidak dianggap sebagai suatu perubahan kebikan akuntansi;
  • Penerapan suatu kebijakan akuntansi atas suatu transaksi, peristiwa atau kondisi yang sebelumnya secara substantive berbeda dari sebelumnya;
  • Penerapan kebijakan baru terhadap transaksi atau peristiwa baru (paragraph 16);
  • Pergantian dari satu kebijakan akuntansi ke kebijakan lainnya akibat perubahan estimasi (harus diperlakukan sebagai perbahan estimas).
Disamping itu, perubahan dasar pengukuran asset tetap dari biaya ke revaluasi, yang merupakan perubahan kebijakan akuntansi, harus dilakukan sesuai dengan PSAK 16 Aset Tetap. Serupa dengan hal itu, perubahan dassar pengukuran asset takberwujud dari biaya ke revaluasi merupakan perubahan kebijakan akuntansi, namun dilakukan sesuai dengan PSAK 19 Aset Takberujud.  Dengan demikian Ketentuan PSAK 25 tidak berlaku untuk kedua perubahan kebijakan akuntansi ini. (paragraph 17).
Prinsip konsistensi tetap dijunjung tinggi untuk keandalan suatu laporan keuangan dan informasi yang termuat di dalamnya dapat dibandingkan. 

Namun demikian perubahan kebijakan akuntansi diperlukan, namun hanya terbatas pada;
  • Hanya disyaratkan oleh PSAK atau interpretasi tertentu, atau
  • Memungkinkan laporan keuangan untuk memberikan informasi yang andal dan lebih relevan.
PSAK 25 mengatur bahwa perubahan kebijakan akuntansi harus juga memberhitungkan:
  • Untuk perubahan kebijakan akuntansi yang mengharuskan penerapan standar akuntansi baru, PSAK 25 mengatur bahwa perubahan tersebut diperhitungkan sesuai dengan ketentuan masa transisi, jika ada, dari standar akuntansi tersebut, (paragraph 19);
  • Untuk perubahan kebijakan akuntansi dalam kondisi lainnya (dan apabila standar akuntansi baru tidak memuat ketentuan masa transisi), PSAK 25 mensyaratkan bahwa perubahan tersebut diperhitungkan secara retrospektif, dan
  • Untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dianggap tidak praktis dalam menentukan dampak kumulatif, PSAK 25 memperbolehkan perubahan tersebut diperhitungkan secara retrospektif sejak menjadi praktis.
Berdasarkan PSAK 25, penentuan dampak kumulatif “dianggap tidak praktis” jika dampak penerpakan secara retrospektif tidak dapat ditentukan sekalipun telah melakukan segala usaha rasional (paragraph 5)

Apabila kebijakan akuntansi mengalami perubahan, sifat , alasan, dan dampak perubahan tersebut harus diungkapkan (paragraph 28 dan 29).
Pengungkapan merupakan hal terpenting untuk menambah keandalan informasi, yang tidak termuat dalam laporan keuangan (laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, lapora arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). Oleh karena itu, apabila yang secara khusus diwajibkan oleh PSAK atau interpretasi, harus mengungkapkan, jika adan dan dapat dilakukan :
  • Judul PSAK atau interpretasi;
  • Fakta bahwa perubahan kebijakan akuntansi tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan masa transisinya;
  • Sifat kebijakan akuntansi tersebut;
  • Penjelasan tentang ketentuan masa transisi;
  • Ketentuan masa transisi yang dapat berdampak di masa depan;
  • Jumlah penyesuaian untuk masing-masing pos yang terpengaruh pada tahun berjalan dan tahunlaporan keuangan sebelumnya;
  • Jumlah penyesuaian terhadap laba per saham dasar dan laba per saham dilusian tahun berjalan dan tahun laporan keuangan sebelumnya;
  • Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode penyajian, dan;
  • Jika penerapan secara retrospektif dianggap tidak praktis, alasannya serta penjelasan tentang bagaiaman dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan.
Bersambung ….
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar