Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang merupakan bagian dari organisasi IAI yang salah satu tugasnya adalah melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan suatu standar mengesahkan SAK ETAP pada tanggal 19 Mei 2009.
Standar ini dimaksudkan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan yang menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Latar belakang diterbitkannya SAK ETAP adalah kebutuhan suatu standar pelaporan keuangan untuk UMKM, mengingat mayoritas usaha di Indonesia berada pada skala ini. Dengan hadirnya SAK ini entitas dapat membuat suatu laporan keuangan yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan sehingga tujuan dari adanya laopran keuangan dapat terpenuhi.
SAK ETAP terdiri dari
30 Bab yang memberikan kesederhanaan dalam interpretasinya. 30 Bab tersebut
adalah :
Bab 1
|
Ruang Lingkup
|
Bab
8
|
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
Bab
2
|
Konsep dan Prinsip Pervasif
|
Bab 9
|
Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan
Kesalahan
|
Bab 3
|
Penyajian Laporan Keuangan
|
Bab
10
|
Investasi Pada Efek Tertentu
|
Bab
4
|
Neraca
|
Bab 11
|
Persediaan
|
Bab 5
|
Laporan Laba Rugi
|
Bab
12
|
Investasi Pada Entitas Asosiasi dan
Anak
|
Bab
6
|
Laporan Perubahan Ekuitas dan
La-poran Laba Rugi dan Saldo Laba
|
Bab 13
|
Investasi Pada Joint Venture
|
Bab 7
|
Laporan Arus Kas
|
Bab
14
|
Properti Investasi
|
Bab 15
|
Aset Tetap
|
Bab
23
|
Imbalan Kerja
|
Bab 16
|
Sewa
|
Bab 24
|
Pajak Penghasilan
|
Bab
17
|
Kewajiban Diestimasi
dan Kontinjen-si
|
Bab
25
|
Mata Uang Pelaporan
|
Bab 18
|
Ekuitas
|
Bab 26
|
Transaksi dalam Mata
Uang Asing
|
Bab
19
|
Pendapatan
|
Bab
27
|
Peristiwa Setelah
Akhir Periode Pe-laporan
|
Bab 20
|
Biaya Pinjaman
|
Bab 28
|
Pengungkapan
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
|
Bab 21
|
Penurunan Nilai Aset
|
Bab
29
|
Ketentuan Transisi
|
Bab 22
|
Imbalan Kerja
|
Bab 30
|
Tanggal Efektif
|
Dengan dasar transaksi-transaksi yang dilakukan ETAP tidak terlalu
kompleks, pengaturan yang pada SAK-umum yang dianggap tidak relevan dengan
usaha ETAP diabaikan atau tidak diatur dalam SAK ETAP, hal ini mengingatkan
kesederhaan dari SAK-ETAP. Selain itu, SAK-ETAP juga mengurangi proses
pengakuan dan pengukuran seperti, revaluasi, nilai kini (present value), net
realizable value tidak disarankan diterapkan pada perusahaan yang tunduk
pada SAK-ETAP.
Terdapat perbedaan mendasar antara SAK-ETAP dan SAK-Umum. Salah satunya
dapat dilihat dari penyajian laporan keuangan. SAK ETAP masih menggunakan
istilah Neraca, Laporan Laba rugi, Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan SAK-Umum, Neraca berganti nama menjadi
Laporan Posisi Keuangan, disajikan pula Laporan Laba Rugi Komperehensif,.
Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK. Penyajian Laporan Laba Rugi Komperehensif
dianggap perlu pada SAK-Umum, sedangkan tidak pada SAK-ETAP. Berikut adalah
ringkasan perbedaan antara SAK ETAP dengan SAK-Umum;
Kategori
|
SAK ETAP
|
SAK-Umum
|
Metode Pengukuran
|
Biaya Perolehan (Historical
Cost)
|
- Biaya Perolehan (Historical
Cost)
- Biaya Kini
- Nilai Realisasi Bersih
- Nilai Sekarang
|
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Tetap
|
Harga
Perolehan, Revaluasi apabila
diizinkan atau kondisi tertentu (Restrukturisasi, dsb)
|
Optional, Harga Perolehan atau Revaluasi
|
Aset tidak lancar dimilki untuk dijual
|
Tidak diatur lebih detil
|
Pengakuan, Penyajian sebagai Aset Lancar dan pengungkapan.
|
Umur Manfaat intangible
assets
|
Diamortisasi selama masa manfaat, maksimal 10 thn
|
Mengakui umur manfaat tidak terbatas
|
Laporan Arus Kas
|
Aktivitas Operasi : disajikan dengan Metode Tidak Langsung
|
Aktivitas Operasi : disajikan Metode Langsung dan Tidak
Langsung
|
Income Tax Expense
|
Pajak Tangguhan tidak diatur
|
- Deferred tax concept
- Pengakuan pajak tangguhan
- Pengukuran pajak kini
|
Biaya Pinjaman
|
Sebagai Beban Periode
|
- Komponen biaya pinjaman
- Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
|
Mungkin sebagian itu saja yang dapat saya posting tentang SAK-ETAP, tunggu posting berikutnya tentang materi yang terkait. Salam :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar