Senin, 06 Februari 2017

Resume Tarif Witholding Tax (PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2)

haidar server

TABEL TARIF



No.
Tarif
Tarif
Cara Perhitungan
Sifat
I.
PPh Pasal 21



1.
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB – (BJ + IP) - PTKP

2.
Uang pension bulanan yang diterima pensiunan
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – BP) - PTKP

3.
Penghasilan pegawai tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi     Rp. 10.200.000
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB Disetahunkan – PTKP Setahun)

4.
Upah yang diterima oleh tenaga kerja lepas berupa upah harian / mingguan satuan/borongan dan uang saku harian




a.    Upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku < 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender tidak > Rp. 4.500.000
0%
Tidak terutang PPh


b.    Upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku > 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender tidak > Rp. 4.500.000
5%
Upah /uang saku harian atau rata2 upah/uang saku harian – Rp. 450.000


c.     Upah kumulatif dalam bulan kalender > Rp. 4.500.000 dan < Rp. 10.200.000
5%
Upah /uang saku harian atau rata2 upah/uang saku harian – PTKP sebenarnya/360


d.    Penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender > 10.200.000
Pasal 17 UU PPh
PKP Disetahunkan = (PB disetahunkan – PTKP Setahun)

5.
Honorarium yang diterima dewan komisaris / pengawas yang ridak merangkap sebagai pegawai tetap.
Pasal 17 UU PPh
Penghasilan bruto kumulatif satu tahun kalender

6.
Jasa Produksi, tantiem gratifikasi,  bonus yang diterima mantan pegawai.
Pasal 17 UU PPh
Penghasilan bruto kumulatif satu tahun kalender

7.
Penarikan dana pada dana pension oleh pensiunan
Pasal 17 UU PPh
Penghasilan bruto kumulatif satu tahun kalender

8.
Honorarium, imbalan, komisi, fee dan penghasilan sejenis lainnya sehubungan dengan pekerjaan jasa, dan kegiatan




a.    Bersifat berkesinambu-ngan yang memiliki NPWP dan hanya mem-peroleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Pasal 17 UU PPh
PKP = (Penghasilan bruto x 50%) dikurangi PTKP per bulan


b.    Bersifat berkesinambu-ngan yang tidak memnuhi syarat seperti point a.
Pasal 17 UU PPh
PKP = (Penghasilan bruto x 50%)


c.     Tidak bersifat berkesi-nambungan
Pasal 17 UU PPh
PKP = (Penghasilan bruto x 50%)

9.
Penghasilan yang diterima peserta kegiatan
Pasal 17 UU PPh
Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran utuh dan tidak dipecah.

10.
Uang pesangon, uang manfaat pension, tht atau jht yang dibayarkan sekaligus yang diterima pegawai / mantan pegawai.




a.    Rp. 0 s/d 50 juta
0 %
Penghasilan Bruto
Final

b.    > 50 juta s/d 100 juta
5 %
Penghasilan Bruto
Final

c.     > 100 juta s/d 500 juta
15 %
Penghasilan Bruto
Final

d.    > 500 juta
25 %
Penghasilan Bruto
Final
Catatan : untuk yang tidak memiliki NPWP tarif 20 % lebih tinggi





II.
Pasal 22



1.
Atas Impor :




a.    Memiliki API
2,5%
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk)


b.    Tanpa API
7,5%
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk)


c.     Tepung Terigu, Kedelai, Gandum dengan API
0,5%
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk)

2.
Atas pembelian barang atau pengadaan barang oleh instansi, lembaga pemerintah.
1,5%
Harga Pembelian tidak termasuk PPN

3.
Atas Penjualan BBM, BBG dan Pelumas oleh produsen atau importer BBM, BBG dan Pelumas,




a.       Penjualan BBM  Kepada SPBU Pertamina
0,25%
Dari penjualan tidak termsuk PPN


b.      Penjualan BBM  Selain Pertamina (Swasta)
0,30%
Dari penjualan tidak termsuk PPN


c.       Penjualan BBM  Selain a atau b
0,30%
Dari penjualan tidak termsuk PPN


d.      Penjualan BBG
0,30%
Dari penjualan tidak termsuk PPN


e.      Penjualan Pelumas
0,30%
Dari penjualan tidak termsuk PPN

4.
Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidan industry semen, kertas, baja, industry otomotif, dan farmasi :




a.       Penjualan Semen
0,25%
Nilai jual tidak termasuk PPN


b.      Penjualan Kertas
0,10%
Nilai jual tidak termasuk PPN


c.       Penjualan Baja
0,30%
Nilai jual tidak termasuk PPN


d.      Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih
0,45%
Nilai jual tidak termasuk PPN


e.      Penjualan semua jenis obat
0,30%
Nilai jual tidak termasuk PPN

5.
Atas penjualan kendaraan bermotor oleh Agen tunggal pemegang merk, agen pemegang merk, importer umum kendaraan bermotor
0,45%
Nilai jual tidak termasuk PPN

6.
Atas pembelian bahan2 kebutuhan industry atau ekspor oleh badan usaha tertentu atau eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan, perkebunan, pertanian, pertenakan, perikanan.
0,25%
Nilai Pembelian tidak termasuk PPN

7.
Atas penjualan barang sangat mewah
5%
Nilai Jual tidak termasuk PPN

Catatan : Untuk yang tidak memiliki NPWP tariff 100% lebih tinggi





III.
PPh Pasal 23



1.
Deviden, Royalti, Bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
15%
Nilai yang dibayarkan

2.
Sewa dan Jasa
2%
Nilai yang dibayarkan

Catatan : Untuk yang tidak memiliki NPWP tariff 100% lebih tinggi





IV.
PPh Pasal 4(2)



1.
Sewa bangunan dan / atau tanah
10%
Nilai yang diterima

2.
Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan
2,5%
Nilai yang diterima

3.





untuk file masternya silahkan download DI SINI
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar