Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote (Garansi Bank). Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Dalam kegiatan menghimpun dana, perbankan dapat
dikatakan membeli dana dari masyarakat dengan imbalan berupa bunga, bagi hasil
atau sejenisnya. Dana yang terkumpul dari masyarakat biasa disebut dengan dana
pihak ketiga (DPK). Penghimpunan dana oleh perbankan dapat dilakukan melalui
Giro, Deposito dan Tabungan. DPK yang terhimpun dan menjadi bagian kewajiban
perusahaan bank harus selalu dapat diselesaikan apabila sewaktu-waktu kewajiban
tersebut jatuh tempo atau dana tersebut ditarik/diambil oleh nasabah. Oleh
karena itu, tingkat kesehatan dan likuiditas perbankan harus selalu terjaga.
Berdasarkan SE No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian tingkat
kesehatan Bank secara triwulanan. Bank Indonesia selaku otoritas moneter di
Indonesia, menyebutkan dalam SE tersebut bahwa perlunya melakukan tingkat
penilaian kesehatan Bank untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Selain itu, hasil akhir penilaian
kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di
waktu yang akan
datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia
(sekarang pengawasan perbankan oleh OJK).
Tingkat Kesehatan Bank merupakan
hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja
suatu Bank melalui faktor pemodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas,
dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap
faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan/atau kualitatif
setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta
pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri
perbankan dan perekonomian nasional.
Sesuai dengan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum,
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi
bulan
Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil
penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut
secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut
terutama untuk menguji ketepatan
dan kecukupan
hasil
analisis Bank.
Berikut adalah Faktor-faktor tingkat penilaian
kesehatan bank,
1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap
faktor- faktor CAMELS yang terdiri
dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan
melalui
penilaian
terhadap komponen-
komponen sebagai berikut:
1)
kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2)
komposisi permodalan;
3)
trend ke depan/proyeksi KPMM;
4)
Aset produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan
dengan modal Bank;
5)
kemampuan Bank
memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan);
6)
rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7)
akses kepada sumber permodalan; dan
8)
kinerja keuangan
pemegang saham
untuk meningkatkan
permodalan bank.
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas
aset antara lain
dilakukan
melalui
penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:
1) Aset produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan
total aset produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan
total kredit;
3) perkembangan Aset
produktif bermasalah/non
performing asset dibandingkan dengan Aset produktif;
4)
tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan Aset produktif (PPAP);
5)
kecukupan kebijakan dan prosedur Aset produktif;
6)
sistem kaji ulang (review) internal terhadap
Aset produktif;
7)
dokumentasi
Aset produktif; dan
8)
kinerja penanganan Aset produktif bermasalah.
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen
risiko; dan
3) kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku
serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif
dan
kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-
komponen sebagai berikut:
1)
|
return on assets (ROA);
|
||
2)
|
return on equity (ROE);
|
||
3)
|
net interest margin (NIM);
|
||
4)
|
Biaya
Operasional dibandingkan denganPendapatan Operasional (BOPO);
|
||
5)
|
perkembangan laba
operasional;
|
6) komposisi
portofolio Aset produktif
dan diversifikasi pendapatan;
7) penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan
8) prospek
laba operasional.
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif
dan
kualitatif faktor likuiditas
antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-
komponen sebagai berikut:
1) Aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity
mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash
flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan
dan
pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal
atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
8) stabilitas dana pihak ketiga
(DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain
dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:
1) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku
bunga;
2) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) nilai tukar; dan
3) kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
7.2 Rasio Perbankan
Seperti yang telah dikemukakan pada subbab 7.1,
bahwa penilaian tingkat kesehatan perbankan didasarkan pada penilaian Capital,
Aset, Modal, Earnings dan Likuiditas (CAMEL). Berikut perhitungan teknis
seperti yang tertuang dalam Lampiran SE No. 6 tahun 2014 tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan perbankan.
1. Capital
Dalam penilaian tingkat kesehatan, terdapat istilah
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah kewajiban perbankan
menyediakan modal minimum dalam menjalankan operasionalnya. Dalam pasal 2
Peraturan OJK No 11 2016 disebutkan bahwa berkewajiban menyediakan permodalan
minimum berdasarkan profil resiko. Penilaian ini dihitung dengan menggunakan
rasio KPMM atau Capital Adequacy Ratio
(CAR).
Profil resiko bank umum dihitung menggunakan skala 1
s/d 5, untuk profil resiko 1 ditetapkan paling rendah 8 % dari Aset Tertimbang Menurut
Resiko (ATMR).
Profil Resiko
|
(%) Terhadap ATMR
|
1
|
8 %
|
2
|
9 % - <10 o:p="">10>
|
3
10% - <11 o:p="">11>
4
11% - 14%
5
11% - 14%
No
|
KOMPONEN
|
FORMULA &
INDIKATOR PENDUKUNG
|
KETERANGAN
|
1
|
Kecukupan
pemenuhan KPMM
terhadap ketentuan yang berlaku
|
a.
Perhitungan Modal
dan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang KPMM yang berlaku.
|
|
b.
Rasio dihitung per posisi.
|
|||
2
|
Trend ke
depan/
proyeksi KPMM
|
Trend rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan Modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR
|
a. Angka pertumbuhan Modal dan ATMR
serta rasio
KPMM diperoleh dari
hasil stress test rencana
bisnis
Bank.
|
b.
Trend KPMM
dinilai selama 2-3 tahun ke depan secara triwulanan.
|
|||
c.
Modal
adalah modal sesuai
dengan ketentuan KPMM yang berlaku.
|
|||
d. Persentase Pertumbuhan Modal =
|
Selain
penilaian rasio di atas, berdasarkan Lampiran SE BI tersebut, masih terdapat 6
penilaian diantaranya,
1. Komposisi
Permodalan,
2. Aset
Produktif Yang Diklasifikasikan dibanding dengan Modal Bank,
3. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan),
4. Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha,
5. Akses
Kepada Sumber Pemodalan
6. Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.
Asset
No
|
KOMPONEN
|
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
|
KETERANGAN
|
1.
|
Aset
Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingkan dengan total
Aset Produktif.
|
a.
Cakupan komponen dan kualitas Aset Produktif berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia
tentang Kualitas Aset Produktif yang berlaku.
|
|
b.
Aset Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) adalah Aset produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan
penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang
besarnya ditetapkan sebagai berikut:
|
|||
1) 25%
dari Aset Produktif yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus;
|
|||
2) 50%
dari Aset Produktif yang digolongkan Kurang Lancar;
|
|||
3) 75%
dari Aset Produktif yang digolongkan Diragukan; dan
|
|||
4) 100%
dari Aset Produktif yang digolongkan Macet.
|
|||
c. Rasio
dihitung per posisi.
|
Selain
rasio di atas terdapat perhitungan rasio lain,
1. Debitur inti kredit di luar
pihak terkait dibandingkan dengan total kredit,
2. Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah/Non Performing Asset dibandingkan dengan
Aktiva Produktif,
3. Tingkat
kecukupan pembentukan PPAP,
4. Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif,
5. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap Aktiva Produktif,
6. Dokumentasi Aktiva Produktif,
7. Kinerja
penanganan Aktiva Produktif
(AP)
bermasalah.
3.
Faktor
Manajemen
No
|
KOMPONEN
|
INDIKATOR PENDUKUNG
|
KETERANGAN
|
1.
|
Manajemen Umum
|
Manajemen Umum dinilai dari praktek Good Corporate Governance
antara lain sebagai berikut:
|
|
Struktur dan komposisi pengurus Bank
|
a.
Bank memiliki komposisi dan jumlah serta kualifikasi anggota Komisaris yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas (karakteristik), kemampuan
keuangan, dan
sasaran strategik Bank.
|
||
b.
Bank memiliki komposisi dan jumlah serta kualifikasi anggota Direksi yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas
(karakteristik), kemampuan keuangan, dan sasaran
strategik Bank.
|
|||
Penanganan conflict of interest
|
Dalam hal terjadi conflict of interest, anggota dewan
Komisaris,
anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Pemimpin Kantor Cabang mampu menghindari atau tidak mengambil
tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank dan segera melakukan pengungkapan (disclosure) conflict of interest tersebut dalam setiap keputusan.
|
||
Independensi pengurus Bank
|
Anggota dewan Komisaris dan atau anggota Direksi memiliki kemampuan untuk bertindak independen dan menangani
pengaruh (intervensi) pihak eksternal
yang dapat mengakibatkan kualitas praktek Good Corporate Governance Bank memburuk
(menurun).
|
||
Kemampuan untuk membatasi atau mencegah penurunan kualitas good
corporate governance
|
Bank memiliki kemampuan untuk mencegah atau membatasi kegiatan usaha
Bank yang menurunkan kualitas good corporate governance, seperti perlakuan
khusus kepada pihak intern misalnya pejabat dan pegawai Bank dan pemberian
kredit secara tidak sehat kepada pihak terkait.
|
||
Transparansi informasi dan edukasi nasabah
|
a. Bank transparan dalam menyelenggarakan good corporate
governance dan menginformasikan kepada publik secara konsisten.
|
||
b. Bank secara berkesinambungan melaksanakan edukasi
kepada nasabah mengenai kegiatan operasional maupun produk dan jasa Bank
untuk menghindari timbulnya informasi yang menyesatkan dan merugikan nasabah.
|
|||
Efektifitas kinerja
fungsi Komite
|
Bank memiliki fungsi komite yang efektif untuk menunjang pengambilan
keputusan yang tepat oleh pengurus Bank, antara lain efektivitas dari komite
manajemen risiko.
|
Selain
penilaian di atas berikut adalah penilaian dari segi faktor manajemen,
1. Penanganan
Sistem Manajemen Resiko,
Penerapan Sistem Manajemen Risiko dinilai berdasarkan 4 (empat) cakupan
yaitu:
a. Pengawasan
Aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Kecukupan
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta
sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
2. Kepatuhan
Bank.
a. Batas
Maksimum Pemberian Kredit
b. Posisi
Devisa Neto (PDN)
c. Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
d. Kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya
4.
Earnings
No
|
KOMPONEN
|
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
|
KETERANGAN
|
1
|
Return on Asset
(ROA)
|
a. Laba
sebelum pajak disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni =
(akumulasi
laba per posisi Juni
dibagi 6) X 12
|
|
b.
Rata-rata total
aset: Contoh:
Untuk posisi Juni =
penjumlahan
total aset posisi
Januari sampai dengan Juni dibagi
6
|
|||
2
|
Return on Equity
(ROE)
|
a. Perhitungan
laba setelah pajak disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni =
(akumulasi
laba per posisi Juni
dibagi 6) X 12
|
|
b.
Rata-rata modal
inti:
Contoh:
Untuk posisi Juni =
penjumlahan modal
inti Januari
sampai dengan Juni dibagi 6
|
|||
c. Perhitungan modal
inti berpedoman pada ketentuan
Bank Indonesia tentang KPMM yang berlaku.
|
|||
3
|
Net Interest Margin
(NIM)
|
a.
Pendapatan bunga
bersih = Pendapatan bunga – beban bunga
|
|
b. Perhitungan pendapatan bunga bersih
disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni =
(akumulasi pendapatan bunga bersih per posisi Juni dibagi 6) X 12
|
|||
c. Rata-rata aktiva produktif: Contoh:
Untuk posisi Juni =
penjumlahan aktiva produktif Januari
sampai dengan Juni dibagi 6
|
|||
d. Aktiva Produktif yang diperhitungkan adalah
aktiva produktif yang menghasilkan bunga (interest bearing assets).
|
|||
4
|
Biaya Operasional dibandingkan
dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
|
Angka dihitung per
posisi (tidak disetahunkan).
|
5.
Liquidity
No
|
KOMPONEN
|
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
|
KETERANGAN
|
1
|
Aktiva likuid kurang
dari 1 bulan
dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
|
Aktiva
Likuid <
1 bulan
Pasiva Likuid < 1
bulan
|
a. Aktiva likuid dan pasiva likuid < 1
bulan dihitung berdasarkan posisi
bulan penilaian.
|
b. Aktiva likuid < 1
bulan:
1) Kas
2) Giro BI
3) SBI
4) Antar Bank Aktiva (giro, deposit on call, call
money)
|
|||
2
|
c. Pasiva likuid < 1 bulan:
1) Giro
2) Tabungan
3) Deposito
4) Kewajiban Segera
5)
Kewajiban pada Bank lain (giro, deposit on call,
call money)
|
||
d.
Rasio dihitung per posisi.
|
|||
2.
|
1-Month Maturity
Mismatch Ratio
|
Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh
tempo 1 bulan
Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan
|
b. Aktiva dan pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan ke
depan (maturity profile).
|
Aktiva yang jatuh
tempo 1 bulan:
1) SBI
2) Antar Bank Aktiva
3) Surat berharga
4) Kredit yang diberikan
5) Lain-lain
|
|||
c. Pasiva yang jatuh tempo 1 bulan:
1) Giro
2) Tabungan
3) Deposito
4) Bank Indonesia
5) Antar Bank Pasiva
6) Surat Berharga yang diterbitkan
7) Pinjaman yang diterima
8) Lain-lain
|
|||
d. Rasio dihitung per posisi.
|
Selain
rasio di atas, terdapat penilaian rasio lain dalam konteks likuiditas,
1. Loan
to Deposit Ratio (LDR);
2. proyeksi cash
flow 3 bulan mendatang;
3. ketergantungan
pada dana antar bank dan deposan inti;
4. kebijakan
dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
5. kemampuan
Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber
pendanaan lainnya; dan
6. stabilitas
dana pihak ketiga (DPK).
untuk file masternya silakan download DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar