Senin, 06 Februari 2017

Analisis Rasio Perbankan (Materi Pertemuan Ke-7 Analisis Laporan Keuangan)


7.1     Analisis Rasio Secara Umum
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote (Garansi Bank). Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Dalam kegiatan menghimpun dana, perbankan dapat dikatakan membeli dana dari masyarakat dengan imbalan berupa bunga, bagi hasil atau sejenisnya. Dana yang terkumpul dari masyarakat biasa disebut dengan dana pihak ketiga (DPK). Penghimpunan dana oleh perbankan dapat dilakukan melalui Giro, Deposito dan Tabungan. DPK yang terhimpun dan menjadi bagian kewajiban perusahaan bank harus selalu dapat diselesaikan apabila sewaktu-waktu kewajiban tersebut jatuh tempo atau dana tersebut ditarik/diambil oleh nasabah. Oleh karena itu, tingkat kesehatan dan likuiditas perbankan harus selalu terjaga.
Berdasarkan SE No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan Bank secara triwulanan. Bank Indonesia selaku otoritas moneter di Indonesia, menyebutkan dalam SE tersebut bahwa perlunya melakukan tingkat penilaian kesehatan Bank untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Selain itu, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi  usaha  di  waktu  yang  akan  datang  sedangkan  bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia (sekarang pengawasan perbankan oleh OJK).
Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil  penilaian  kualitatif  atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui faktor pemodalan,  kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan/atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor  lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank  wajib  melakukan  penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  secara  triwulanan  untuk  posisi  bulan Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan   kecukupan  hasil  analisis  Bank.
Berikut adalah Faktor-faktor tingkat penilaian kesehatan bank,
1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor- faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.  Permodalan (Capital)

Penilaian pendekatan  kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui  penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:
1)   kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2)   komposisi permodalan;
3)   trend ke depan/proyeksi KPMM;
4)   Aset produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5)   kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6)   rencana permodalan Bank  untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7)   akses kepada sumber permodalan; dan
8)   kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
b. Kualitas Aset (Asset Quality)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara  lain dilakukan melalui penilaian terhadap  komponen- komponen sebagai berikut:
1)   Aset produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aset produktif;
2)   debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3)   perkembangan Aset produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan Aset produktif;
4)   tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan Aset produktif (PPAP);
5)   kecukupan kebijakan dan prosedur Aset produktif;
6)   sistem kaji ulang (review) internal terhadap Aset produktif;
7)   dokumentasi Aset produktif; dan
8)   kinerja penanganan Aset produktif bermasalah.
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;

2) penerapan sistem manajemen risiko; dan

3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d.  Rentabilitas (Earnings)

Penilaian pendekatan  kuantitatif  dan  kualitatif  faktor  rentabilitas antara  lain   dilakukan melalui penilaian  terhadap  komponen- komponen sebagai berikut:
1)
return on assets (ROA);

2)
return on equity (ROE);
3)
net interest margin (NIM);
4)
Biaya Operasional dibandingkan denganPendapatan Operasional (BOPO);
5)
perkembangan laba operasional;


6) komposisi portofolio Aset produktif dan   diversifikasi pendapatan;
7) penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan
8) prospek laba operasional.   
e.   Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan  kuantitatif  dan  kualitatif  faktor  likuiditas antara  lain   dilakukan melalui penilaian terhadap  komponen- komponen sebagai berikut:
1) Aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;

3) Loan to Deposit Ratio (LDR);

4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;

5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;

6) kebijakan  dan  pengelolaan  likuiditas  (assets  and  liabilities management / ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal  atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
8) stabilitas dana pihak ketiga (DPK).


f.  Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian  pendekatan  kuantitatif  dan  kualitatif  faktor  sensitivitas terhadap  risiko pasar  antara  lain   dilakukan melalui  penilaian terhadap komponen-  komponen sebagai berikut:
1) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga  dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar  dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

















7.2     Rasio Perbankan
Seperti yang telah dikemukakan pada subbab 7.1, bahwa penilaian tingkat kesehatan perbankan didasarkan pada penilaian Capital, Aset, Modal, Earnings dan Likuiditas (CAMEL). Berikut perhitungan teknis seperti yang tertuang dalam Lampiran SE No. 6 tahun 2014 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan perbankan.
1.    Capital
Dalam penilaian tingkat kesehatan, terdapat istilah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah kewajiban perbankan menyediakan modal minimum dalam menjalankan operasionalnya. Dalam pasal 2 Peraturan OJK No 11 2016 disebutkan bahwa berkewajiban menyediakan permodalan minimum berdasarkan profil resiko. Penilaian ini dihitung dengan menggunakan rasio KPMM atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
Profil resiko bank umum dihitung menggunakan skala 1 s/d 5, untuk profil resiko 1 ditetapkan paling rendah 8 % dari Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).

Profil Resiko
(%) Terhadap ATMR
1
8 %
2
9 % - <10 o:p="">

3
10% - <11 o:p="">
4
11% - 14%
5
11% - 14%



No

KOMPONEN
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG

KETERANGAN
1
Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku
a.    Perhitungan Modal dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang KPMM yang berlaku.
b.    Rasio dihitung per posisi.
2
Trend ke depan/
proyeksi KPMM
Trend rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan Modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR
a.    Angka pertumbuhan Modal dan ATMR serta rasio KPMM diperoleh dari hasil stress test rencana bisnis Bank.
b.    Trend KPMM dinilai  selama 2-3 tahun ke depan secara triwulanan.
c.    Modal adalah modal sesuai dengan ketentuan KPMM yang berlaku.
d.   Persentase Pertumbuhan Modal =

Selain penilaian rasio di atas, berdasarkan Lampiran SE BI tersebut, masih terdapat 6 penilaian diantaranya,
1.    Komposisi Permodalan,
2.    Aset Produktif Yang Diklasifikasikan dibanding dengan Modal Bank,
3.    Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan),
4.    Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha,
5.    Akses Kepada Sumber Pemodalan
6.    Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan Bank.

2.    Asset
No
KOMPONEN
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
KETERANGAN
1.
Aset Produktif Yang Diklasifikasikan  (APYD) dibandingkan dengan total Aset Produktif.

a.     Cakupan komponen dan kualitas Aset Produktif berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aset Produktif yang berlaku.
b.     Aset Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) adalah Aset produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)    25% dari Aset Produktif yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus;
2)    50% dari Aset Produktif yang digolongkan Kurang Lancar;
3)    75% dari Aset Produktif yang digolongkan Diragukan; dan
4)    100% dari Aset Produktif yang digolongkan Macet.
c.     Rasio dihitung per posisi.

Selain rasio di atas terdapat perhitungan rasio lain,
1.    Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit,
2.    Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah/Non Performing Asset dibandingkan dengan Aktiva Produktif,
3.    Tingkat kecukupan pembentukan PPAP,
4.    Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif,
5.    Sistem kaji ulang (review) internal terhadap Aktiva Produktif,
6.    Dokumentasi Aktiva Produktif,
7.    Kinerja penanganan Aktiva Produktif (AP) bermasalah.

3.    Faktor Manajemen
No
KOMPONEN
INDIKATOR PENDUKUNG
KETERANGAN
1.
Manajemen Umum
Manajemen Umum dinilai dari praktek Good Corporate Governance antara lain sebagai berikut:

Struktur dan komposisi pengurus Bank
a.    Bank memiliki komposisi dan jumlah serta kualifikasi anggota Komisaris yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas (karakteristik), kemampuan keuangan, dan sasaran strategik Bank.
b.    Bank memiliki komposisi dan jumlah serta kualifikasi anggota Direksi yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas (karakteristik), kemampuan keuangan, dan sasaran strategik Bank.
Penanganan conflict of interest
Dalam hal terjadi conflict of interest, anggota dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Pemimpin Kantor Cabang mampu menghindari atau tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank dan segera melakukan pengungkapan (disclosure) conflict of interest tersebut dalam setiap keputusan.
Independensi pengurus Bank
Anggota dewan Komisaris dan atau anggota Direksi memiliki kemampuan untuk bertindak independen dan menangani pengaruh (intervensi) pihak eksternal yang dapat mengakibatkan kualitas praktek Good Corporate Governance Bank memburuk (menurun).
Kemampuan untuk membatasi atau mencegah penurunan kualitas good corporate governance
Bank memiliki kemampuan untuk mencegah atau membatasi kegiatan usaha Bank yang menurunkan kualitas good corporate governance, seperti perlakuan khusus kepada pihak intern misalnya pejabat dan pegawai Bank dan pemberian kredit secara tidak sehat kepada pihak terkait.
Transparansi informasi dan edukasi nasabah
a.   Bank transparan dalam menyelenggarakan good corporate governance dan menginformasikan kepada publik secara konsisten.

b.   Bank secara berkesinambungan melaksanakan edukasi kepada nasabah mengenai kegiatan operasional maupun produk dan jasa Bank untuk menghindari timbulnya informasi yang menyesatkan dan merugikan nasabah.
Efektifitas kinerja
fungsi Komite
Bank memiliki fungsi komite yang efektif untuk menunjang pengambilan keputusan yang tepat oleh pengurus Bank, antara lain efektivitas dari komite manajemen risiko.

Selain penilaian di atas berikut adalah penilaian dari segi faktor manajemen,
1.    Penanganan Sistem Manajemen Resiko,
Penerapan Sistem Manajemen Risiko dinilai berdasarkan 4 (empat) cakupan yaitu:
a.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b.    Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c.    Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d.   Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
2.    Kepatuhan Bank.
a.    Batas Maksimum Pemberian Kredit
b.    Posisi Devisa Neto (PDN)
c.    Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
d.   Kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya








4.    Earnings
No
KOMPONEN
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
KETERANGAN
1
Return on Asset
(ROA)

a.   Laba sebelum pajak disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni = (akumulasi laba per posisi Juni dibagi 6) X 12
b.   Rata-rata total aset: Contoh:
Untuk posisi Juni = penjumlahan total aset posisi Januari sampai dengan Juni dibagi 6
2
Return on Equity
(ROE)

a.   Perhitungan laba setelah pajak disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni = (akumulasi laba per posisi Juni dibagi 6) X 12
b.   Rata-rata modal inti: Contoh:
Untuk posisi Juni = penjumlahan modal inti Januari sampai dengan Juni dibagi  6
c.   Perhitungan modal inti berpedoman pada ketentuan
Bank Indonesia tentang KPMM yang berlaku.
3
Net Interest Margin
(NIM)
a.   Pendapatan bunga bersih = Pendapatan bunga beban bunga



b.  Perhitungan pendapatan bunga bersih disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni = (akumulasi pendapatan bunga bersih per posisi Juni dibagi  6) X 12



c.  Rata-rata aktiva produktif: Contoh:
Untuk posisi Juni = penjumlahan aktiva produktif Januari  sampai dengan Juni dibagi 6



d.  Aktiva Produktif yang diperhitungkan adalah aktiva produktif yang menghasilkan bunga (interest bearing assets).
4
Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).

5.    Liquidity
No
KOMPONEN
FORMULA & INDIKATOR PENDUKUNG
KETERANGAN
1
Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
Aktiva  Likuid < 1 bulan
Pasiva Likuid < 1 bulan
a.     Aktiva likuid dan pasiva likuid < 1 bulan dihitung berdasarkan posisi bulan penilaian.
b.    Aktiva likuid < 1 bulan:
1) Kas
2)  Giro BI
3)  SBI
4)  Antar Bank Aktiva (giro, deposit on call, call money)

2




c.    Pasiva likuid < 1 bulan:
1)  Giro
2)  Tabungan
3)  Deposito
4)  Kewajiban Segera
5)  Kewajiban pada Bank lain (giro, deposit on call, call money)
d.       Rasio dihitung per posisi.
2.
1-Month Maturity
Mismatch Ratio
Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan
b.  Aktiva dan pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan ke depan (maturity profile).



Aktiva yang jatuh tempo 1 bulan:
1) SBI
2) Antar Bank Aktiva
3) Surat berharga
4) Kredit yang diberikan
5) Lain-lain



c. Pasiva yang jatuh tempo 1 bulan:
1) Giro
2) Tabungan
3) Deposito
4) Bank Indonesia
5) Antar Bank Pasiva
6) Surat Berharga yang diterbitkan
7) Pinjaman yang diterima
8) Lain-lain



d. Rasio dihitung per posisi.

Selain rasio di atas, terdapat penilaian rasio lain dalam konteks likuiditas,
1.    Loan to Deposit Ratio (LDR);
2.    proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
3.    ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
4.    kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
5.  kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
6.    stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
 untuk file masternya silakan download DISINI  
Eka Henryawan
Eka Henryawan

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar